Menanggapi tuntutan Tim Pemenangan Bang Pur, Yuyun menegaskan bahwa pihaknya perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam mengambil keputusan.
“Segala sesuatu itu perlu kehati-hatian dan pencermatan. Tuntutan, harapan, dan semuanya itu sah dan boleh, tapi kami harus punya prinsip kehati-hatian dan kecermatan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati kepada media mengatakan dengan singkat bahwa sidang etik hari ini masih proses pemeriksaan.
“hari ini masih pemeriksaan, terkait dengan putusan nanti KPU yang akan menyampaikan,” ujarnya singkat.
Sidang ini dihadiri oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi kejadian. Putusan sidang diharapkan dapat keluar dalam waktu dekat.
(sin)