Tangkap Pengedar Okerbaya, Satres Narkoba Polres Lumajang Sita 3.521 Butir Pil Koplo

Photogrid Plus 1709819361974 Copy 712x712 1

Lumajang | jatim.mmcnews.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita 3.521 butir pil koplo dari tangan pengedar okerbaya berinisial PN (38).

 

Tersangka ditangkap dirumahnya di desa Kalibendo, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Img 20240307 Wa0075 Copy 630x757

Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menemukan tas kain berisi pil logo Y 1.365 butir dan logo DMP 2.156 butir dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.

 

“Pengungkapan itu berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran pil koplo di daerah Desa Kalibendo,” ungkap Ipda Sugiarto.

 

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Lumajang berkomitmen untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

 

“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *