Lumajang| jatim.mmcnews.id
Penanganan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) atas fenomena terjadinya pergeseran perolehan suara pada data SiRekap yang mengakibatkan menggelembungnya suara salah satu Caleg DPR RI partai Golkar Dapil Jawa Timur IV di 3 Kecamatan (Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh) diwilayah Kabupaten Lumajang patut dipertanyakan.
Salah seorang praktisi hukum yang tidak mau namanya disebutkan (sebut saja G) mengatakan, “sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024 Tentang Pengaktifan dan Pemberian Sanksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko dan Anggota Pemilihan Kecamatan Gucialit Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sanksi yang diberikan kepada pelaku hanya berupa Teguran Keras Terakhir. Untuk Kecamatan Tempeh menurut keterangan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang kejadian yang terjadi hanyalah kesalahan teknis belaka,” ungkapnya.
Seharusnya sesuai dengan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan para pihak serta merujuk pada PKPU 8/2019 yang telah mengalami 5 kali perubahan terakhir dengan PKPU 12/2023 dan keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 penyelenggara pemilu yang terbukti secara terang dan meyakinkan melakukan pergeseran suara yang mengakibatkan menggelembungnya suara salah satu Caleg DPR RI partai Golkar tersebut layak diberikan sanksi Pemberhentian Tetap,” terang G.
Pemberian sanksi berupa Teguran Keras Terakhir kepada para pelaku menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Lumajang dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di duga tidak menerapkan aturan yang ada dengan baik, serta lebih terkesan melindungi para pelaku,” pungkas G.