Lumajang | mmc.co.id
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas badan adhoc KPU Kabupaten Lumajang tahun 2024 terkait penggelembungan atau pergeseran suara di Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko, memasuki babak kedua pada hari Rabu (6/3). Tim pemenangan Bang Pur, Wijayanti, menegaskan tuntutan mereka terhadap terlapor, yaitu pemberhentian secara tidak hormat atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita ikuti saja prosesnya, tadi kita sudah bertemu dengan PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko. Tempeh tidak dihadirkan karena menurut teman-teman KPU tidak terindikasi melakukan penggelembungan atau pergeseran suara,” jelas Wijayanti.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu. Pihaknya masih mengkaji putusan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Kami harus mengkaji semua dengan cermat karena ini menyangkut nasib seseorang. Harapan kami, putusan bisa keluar dalam minggu ini,” ujar Yuyun.
Yuyun melanjutkan, “dan ini butuh waktu untuk putusan itu, contoh ketika hal yang sekiranya itu disengaja, hal-hal yang sekiranya itu di luar kesengajaan dan lain sebagainya, kita ini yang namanya kolektif kolegial, panel, kita cek semua nanti, kira kira keputusan yang adil itu seperti apa, jadi hari ini kita datangkan semua pihak, pelapor, terlapor, kalau perlu saksi waktu kejadian itu seperti apa prosesnya dan kami selaku institusi disini sebelum memutuskan itu harus bener-bener mengkaji seperti yang saya sampaikan tadi, insyaallah dalam waktu dekat akan ada keputusan,” ungkapnya.