MMCJATIM – Sebanyak 350 sertifikat telah di bagikan kepada warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Pendopo Desa setempat.
Pemerintah Desa Genenganjasem, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Selasa (27/12/2023), Kepala Desa, Secken Wahyudi dalam mengawali sambutannya mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan barang berharga yang memiliki kekuatan hukum sehingga perlu waktu untuk menyiapkannya.
“Karena itu, dalam mensertifikatkan tanah tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya dari mana kemana itu tidak boleh keliru,” jelasnya.
Kepala Desa Genenganjasem, Seken Wahyudi, juga memberikan keterangan bahwa meskipun terdapat kekurangan dalam penyaluran sertifikat, pihak desa memperkirakan akan menyelesaikan penyaluran sisa sertifikat dalam waktu seminggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Desa Genenganjasem dapat memiliki hak milik yang sah atas tanah yang mereka tempati.
Dengan adanya program PTSL ini sangat penting dalam membantu masyarakat, karena dengan anggaran Seratus lima puluh ribu rupiah, sangat ringan sekali, saya juga mengucapkan beribu- ribu terimakasih kepada pemerintah pusat yang telah meluncurkan program ini”, kata Kades Seken Wahyudi dalam sambutannya.
Program penyaluran sertifikat ini sangat penting, karena dengan adanya legalitas kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dilindungi. Selain itu, sertifikat juga memberikan peluang bagi pemilik tanah untuk mengakses berbagai kemudahan, seperti mendapatkan akses ke lembaga keuangan dan memperoleh kredit untuk usaha atau perbaikan rumah”, imbuhnya.