SIDOARJO | MMCJATIM – Perselisihan warga Desa Kemangsen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan PT.Panca Graha Indonesia sampai saat ini masih belum terselesaikan.dimana warga masih bersikukuh untuk klaim jalan yang selama ini di pakai untuk lewat warga telah di tutup oleh PT Panca Graha Indonesia .hingga warga terus melakukan protes ke pemerintahan desa kemangsen.
Hari Jumat tanggal 24 november 2023,Bahruni kepala Dinas perumahan permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR)Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi sengketa.selain itu juga hadir juga dari dinas Perijinan Sidoarjo,forkopimka kecamatan Krian ,kepala desa serta perangkatnya.
Bahruni menjelaskan bahwa mereka akan membantu menyelesaikan sengketa mana lahan milik warga dan milik PT PGI.
“Terkait pembangunan perumahan oleh PT PGI ini saya pingin tahu mana sungai ,mana jalan yang di tutup,mana tanah warga yang terurug,nanti akan kita rapatkan dengan BPN yang mempunyai kewenangan.”terangnya.
Selain itu bahruni berharap agar warga tetap sabar agar pagar bisa di bongkar dan untuk tetap menjaga keamanan.”inipun yang jelas kami hanya mengijinkan pengurukan selebihnya belum.jadi kami bisa menghentikan selagi belum selesai.untyk langkah awal kita pingin tahu bukti kepemilikan tanah,mana batas tanah PT PGI dan tanah warga.kalau ada kesalahan akan kita ukur ulang.serta kalau ada yang menyalahi aturan,regulasi sungai harus ada sepadannya.dan kalau sudah dibangun harus di bongkar.sudah resiko pengembang.”tambah nya.
Di tempat terpisah,kepala desa kemangsen Abdul Rouf juga menjelaskan terkait status tanah jalan yang di permasalahkan atau di tutup pengembang dan solusi terbaik gantinya.
” Sebetulnya jalan itu tidak ada.adanya hanya kecil setapak dan tahun 1988 di hibahkan secara lisan kepada pak Fatoni kades waktu itu.tahun 1990 di bangun jalan selebar 3 meter untuk akses warga.tahun 1992 di suratkan muncul an Toha dan Bu khoiriah melalui prona.proses waktu telah di jual ke PT PGI.tahun 2021 mulai ada pembangunan dan di situlah muncul gejolak dengan warga.namun PT PGI memberikan solusi terbaik dengan membuat jalan selebar 6 meter panjang 22 meter sebagai ganti untuk akses warga.tapi karena belum terwujud warga tidak sabar menunggu untuk terbentuknya jalan ,meski masih proses pembuatan jembatan dulu.”jelas Abdul Rouf.
Untuk tanah warga yang belum terselesaikan juga ada yaitu milik subiantoro.menurutnya mereka merasa di rugikan oleh PT PGI karena belum ada penyelesaian jual beli tanahnya kok sudah di urug dan di pagar.
“Kalau belum ada transaksi berarti belum ada jual-beli .kalau mau di beli berapa harganya kecuali kalau sudah clear di beli berapa surat tak serahkan .”ungkapnya Subiantoro sambil menunjuk lokasi tanahnya. (Sis)