mmcjatim.id || Banyuwangi,19 Juli 2023
KA Probowangi menabrak pejalan kaki pada Rabu 19 Juli 2023 pukul 11.43 WIB di Kilometer 51+9/8 petak jalan antara Stasiun Sumber Wadung – Kalisetail, Banyuwangi
Menurut Plh Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo, lokasi KA Probowangi yang menabrak pengendara motor yang dilokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga tanpa izin.
“Menurut keterangan masinis, sebelum melintas di lokasi suling KA Probowangi sudah dibunyikan berkali-kali. Saat kereta sudah dekat tiba-tiba ada pengendara kendaraan melintas akhirnya kejadian laka tak bisa terhindarkan,” ungkap Anwar Yuli Prastyo
Selanjutnya masinis memberhentikan KA Probowangi yang dioperasikannya untuk melakukan pemeriksaan sarana selama 14 menit. Akibat kejadian tersebut, KA Probowangi berangkat dari lokasi terlambat 14 menit.
Selanjutnya petugas Stasiun Kalisetail melapor kepada aparat Polsek Genteng yang dilanjutkan dengan evakuasi terhadap pemotor yang tertabrak KA Probowangi.KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang Banyuwangi.
Saat kejadian, korban terlihat tergeletak di rel kereta api bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Data yang diterima mmcjatim.id korban adalah Slamet (57) warga Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng Banyuwangi
Jenasah dibawa ke RSUD Genteng,” kata Anwar Yuli Prastyo.
Tindak lanjut atas kejadian tersebut, tim Pengamanan dan bagian Jalan Rel KAI Daop 9 Jember melakukan normalisasi jalur penutupan perlintasan sebidang di lokasi tersebut.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PM.36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas,” pungkasnya
(tim)