MMCJATIM – Mapolres Jombang gelar Pers Rilis ungkap kasus pemerasan. Tim Rajawali Jajaran Kepolisian Resort Jombang Berhasil Mengamankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Terhadap Seorang Perangkat Desa yang Diketahui Menjabat Sebagai Sekertaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Dari tiga pelaku oknum wartawan media online SG (42 tahun), LN (40 tahun) dan AT (51 tahun) yang tertangkap OTT tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang. Penyidik kemudian menetapkan SG warga Desa Japanan Gudo, dan AT warga Desa Banyuarang Ngoro, sebagai tersangka.
Menurut Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.
“Pada hari Rabu, 15 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN dan SG,” ujar Yuger, Kamis 16 November 2023. Ketiga oknum wartawan tersebut, Lanjut Yuger, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Ketiga orang itu, mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang.
“Mereka ini mengaku sebagai wartawan dan datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat,” kata Yuger. Setelah sampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang itu, mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta sejumlah uang pada perangkat Desa.
“Mereka mengancam, akan menyebarkan berita negatif tentang Desa. Kemudian tersangka ini meminta uang pada korban sebesar Rp2.500.000, agar berita tersebut tidak disebar,” tutur Yuger.
Setelah takut dengan ancaman para tersangka itu, korban yang merupakan sekretaris desa (Sekdes) memberikan sejumlah uang yang diminta para tersangka.
“Setelah itu, korban ini memberikan uang Rp2.500.000, pada tersangka, sehingga korban menderita kerugian jutaan rupiah,” kata Yuger.
Karena menjadi korban pemerasan itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, tim khusus Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penangkapan pada para tersangka di kantor Desa Mejoyolosari.
“Setelah itu, Kasat Reskrim dan tim khusus Rajawali melakukan OTT, pada kasus pemerasan terhadap perangkat Desa Mejoyolosari,” ujar Yuger.
Yuger mengatakan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka ini, dua orang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan,” tuturnya.
“Selanjutnya dua orang oknum wartawan ini meminta sejumlah uang agar tidak memuat pemberitaan yang berkaitan dengan proyek yang di tangani desa, sedangkan satu orang lainnya atas nama LN dinyatakan tidak terbukti, dan statusnya sebagai saksi,” kata Yuger.
Selain itu, Yuger mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran kota Jombang.
“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, para pelaku ini telah melakukan pemerasan dengan modus yang sama, di Desa Grobogan, Ringinpitu, dan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno,” ujar Yuger.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp2.500.000, di dalam amplop, bertuliskan Pemdes Mejoyolosari, dua kartu ID card yakni ID card bertuliskan media online, 2 unit sepeda motor, 1 handphone, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban. “Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan hukuman (9) sembilan tahun”, tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum wartawan media online di bekuk polisi di Jombang, usai melakukan pemerasan kepada Sekdes Mejoyolosari.
Reporter: Jum