Probolinggo | jatim.mmcnews.co.id
SPBU (54.672.13) Pompa bensin Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, di duga melayani pengisian BBM jenis pertalite menggunakan Jerigen, pasal nya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 15 30 WIB, salah satu pengendara yang mau mengisi BBM jenis pertalite berpapasan dengan sepeda motor Suzuki Thunder hitam keluar dari pom Klenang Kidul dengan membawa jerigen.
SPBU (54.672.13) Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar di duga melanggar Undan-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara.
Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Salah satu pengendara sepeda motor yang mau mengisi bensin jenis pertalite di pom bensin Klenang Kidul, JS berpapasan dengan sepeda motor Thunder yang membawa jerigen mengatakan, Saat di temui team Media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara “TRABAS”, “Saya mau isi bensin di pom Klenang Kidul mas, lalu saya berpapasan dengan seseorang memakai kaos hitam mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam bermuatan satu jerigen keluar dari pom bensin Klenang Kidul,” ujarnya
JS melanjutkan, “dugaan saya, pom bensin Klenang Kidul, selain melayani pengisian BBM jenis pertalite pakai jerigen, pom bensin Klenang Kidul juga melayani penyedot yang menggunakan motor bertanki besar untuk BBM jenis pertalite. Tak jauh dari pom bensin tersebut keselatan ada motor tanki besar tersebut masuk halaman rumah, kemudian ada seorang yang menyedot BBM dari tanki motor tersebut ke dalam jerigen,”