SIDOARJO | MMCJATIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo,kepada para anggota Satpol PP.(Rabu 23 /8/2023)
Bertempat di aula gedung satpol PP di jl Kombespol M Duriyat no 62 Sidoklumpuk Sidoarjo.
Hadir dalam acara tersebut ketua Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PKB Damroni chudori dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI-Perjuangan Tarkit Erdianto narasumber dari kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo yang diwakili Ikhsanul Priyatna kasie penindakan,serta moderator Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar serta perwakilan para anggota Satpol PP Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo selaku moderator, Anas Ali Akbar menyampaikan bahwa sosialisasi penegakan ini sangat diperlukan karena Satpol PP Sidoarjo sendiri kebanyakan perokok. Jadi ke depannya bisa mengerti juga memahami cukai rokok yang benar. Jadi tidak hanya sebagai petugas penindakan hukum tentang cukai dilapangan pada saat ada pelanggaran cukai tetapi juga bisa menerapkan kesehariannya dalam merokok.
“Setelah sosialisasi penegakan hukum terhadap cukai rokok ini , harus bisa memahami juga mengerti karena Satpol PP Sidoarjo sebagai garda depan untuk penindakan pelanggaran cukai khususnya di wilayah Sidoarjo dan juga bisa menyampaikan ke saudara, tetangga atau teman tentang bahayanya cukai ilegal”.terangnya.
“Dari hasil sosialisasi ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan yang terkait untuk melakukan operasi pasar dengan target-target yang sudah ditentukan oleh pihak Satpol PP Sidoarjo juga kegiatan operasi pasar terus kita galakkan supaya masyarakat tahu perbedaan rokok ilegal dengan rokok legal,” tambahnya.
Sementara itu, anggota ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H.Dhamroni chudlori menyampaikan apresiasi atas perlunya kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka menggempur rokok ilegal.
“Dimana kita tahu bahwa rokok ilegal di Sidoarjo banyak,kita butuh dukungan dari semua pihak .ini merupakan bagian pemahaman kapasitas dari satpol PP untuk mengetahui ciri rokok ilegal.karena mereka juga penegak hukum.kalau bisa nanti kita bisa m o u dengan bea cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal di Sidoarjo.”terangnya.
Selanjutnya dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Ikhsanul Priyatna menyampaikan bahwa masih banyak pelanggaran rokok tanpa pita cukai di mana jumlahnya sampai bulan ini sudah mencapai angka 23 juta batang maka perlu adanya kolaborasi dengan satpol PP dalam penegakan hukum di Sidoarjo.
“Harapan kami rokok ilegal makin berkurang di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar akan terus kita galakan sehingga masyarakat lebih tahu tentang apa itu rokok ilegal sehingga masyarakat juga akan memahami mana yang rokok legal mana yang rokok ilegal,” ujarnya.(sis)