Bojonegoro|MMCJatim – Dalam rangka menciptakan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) aman dan kondusif, Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro melaunching program “Polisi RW“ bertempat di Alon-alon Bojonegoro, Jum’at(19/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Bojonegoro diwakili Asisten 1, Joko Lukito, Dandim 0813/Bojonegoro diwakili Pasi Persdim, Kapten. Kav. Rochim Sri Wahyu Utomo, Kajari Bojonegoro diwakili Kasi Pidsus, M. Arifin, Ketua DPRD Bojonegoro diwakili Ketua Komisi B, Sudiono, Ketua Pengadilan Negeri(PN) Bojonegoro, diwakili MH. Nalfrijon, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Bojonegoro, Kapolsek jajaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan tamu undangan lainnya.
Selaku pimpinan Apel dan Launching Polisi RW yakni Kapolres Bojonegoro dan diikuti peserta Apel dari TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Kapolres Bojonegoro menyematkan Ban Lengan “Polisi RW” dan Rompi secara simbolis kepada perwakilan anggota.
Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengucapkan terima kasih dan dapat hadir serta berkumpul di alun – alun Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti kegiatan “Apel Launching Polisi RW Polres Bojonegoro” dalam keadaan sehat, penuh semangat dan tidak ada halangan suatu apapun.
Masih dalam sambutannya, pada program ini semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina kamtibmas di tingkat RW (yaitu mendengarkan keluhan warga dan problem solving), kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri serta mengedepankan upaya pre emtif dlm mewujudkan stabilitas Keamanan Dalam Negeri (kamdagri).
Konsep Polisi RW memungkinkan terjadinya interaksi untuk saling memecahkan masalah secara bersama dan saling mengembangkan sikap positif, memberikan kesempatan untuk saling memahami tentang apa yang sedang dibutuhkan atau yang diperlukan saat ini, menyadarkan masyarakat atau komunitas pada posisinya yang sedang dilayani oleh Polri, membuka peluang untuk bekerja sama dengan komunitas masyarakat dalam mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip community policing dan restoratif justice serta akuntabilitas.