Dinas Kominfo Jombang Adakan Sosialisasi Tentang Bea Cukai di Desa Rejoslamet

JOMBANG | MMC JATIM – Kegiatan Sosialisasi tentang perundang – undangan Bea dan Cukai di gencarkan oleh Dinas Kominfo kabupaten Jombang dengan bekerjasama Direktorat Bea Cukai kediri.

Sosialisasi digencarkan karena maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang dan salah satu kecamatan yang menjadi tempat peredaran rokok ilegal tersebut yaitu kecamatan Mojowarno. Kamis 17/2/2022. Pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dihadiri Fungsional pranata humas, Wahyudi Sudarsono beserta tim, Bambang Hadi R dari humas Bea dan Cukai Kediri, Kepala Desa Rejoslamet H Sulkan sebagai tuan rumah, camat Mojowarno dan warga juga tokoh masyarakat.

Wahyudi Sudarsono dalam pembukaan sosialisasi perundang – undang bea dan cukai menyampaikan rasa terima kasih pada petugas bea cukai Kediri untuk kerja samanya.

“Disini akan disampaikan oleh saudara dari direktorat Bea dan Cukai Kediri, seperti apa sih rokok yang ada bea cukainya dan rokok ilegal,” ujar Wahyudi.

“Dengan adanya sosialisasi ini bertujuan untuk pembinaan para pedagang rokok agar tidak menerima dagangan rokok ilegal, juga untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal,” sambung Wahyudi.

Sosialisasi dilakukan mulai pukul 09.00 sampai selesai dan melaksanakan protokol kesehata.

Nara sumber dari Direktorat Bea Cukai Kediri,
Bambang Hadi R memaparkan,” Bea Cukai itu tidak tenar tapi ada dimana – mana,di Indonesia sangat penting peranannya dalam perdagangan,” kata Bambang.

“Disini saya tegaskan bahwa Bea cukai itu ada untuk melindungi Negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negri, sehingga tidak semua barang dalam perdagangan bebas ini bisa masuk ke Indonesia.”

“Dengan banyaknya barang masuk ke dalam negri persaingan produk dalam negri semakin besar dan apabila kita tidak membeli produk – produk dari dalam negri maka pabrik – pabrik yang ada di Indonesia ini akan gulung tikar dan tutup, jadi bea dan cukai seperti itu tidak hanya ada di rokok saja,” lanjut Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa Bea Cukai itu gerbang negara dalam perdagangan bebas. “Sedangkan Bea cukai berasal dari dua kata yaitu Kepabeanan dan Cukai dan cukai itu merupakan tuntutan negara yang di bebankan pada Bank – Bank yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu,” ujar Bambang menambahkan.

“Kenapa harus mempunyai sifat dan karakteristik tertentu karena cukai itu konsumennya perlu di kendalikan, pemakaiannya mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat, perlu adanya keseimbangan sehingga perlu di berlakukan peraturan dan perundang – undangan dan peredarannya perlu di awasi.”

“Cukai yang paling mudah kita temui di Kabupaten Jombang ini terdapat di kemasan rokok. maka apa bila melihat rokok yang tidak ada cukainya maka itu namanya rokok ilegal,” pungkasnya.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *