LAMONGAN | MMCJATIM- Aksi demo dilakukan oleh Aliansi LSM Lamongan ‘Alam Bersatu’, terkait eksekusi rumah di Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan atas rumah dan tanah milik Bambang Tri Toto Budiono, setelah dipelajari dokumen-dokumen yang dari tergugat Aliansi LSM Lamongan ‘Alam Bersatu’, menyatakan diduga kuat terjadi mafia peradilan.
Aksi demo tersebut dilakukan pada pukul 10:00 Wib, di depan Gedung Pengadilan Negeri Lamongan (PN) Jalan Veteran no 18, berjalan cukup lancar dan kondusif dalam pengawalan penuh dari Polres Lamongan. Dengan menurunkan kurang lebih anggota sebanyak 170 personil.
Miftah Zaini S ,pd dalam orasi tersebut menyampaikan tuntutan untuk menutup adanya persero PNM ULAM yang ada di lamongan. “Karena sudah diduga banyak merugikan nasabah, dimana negara belum bisa memberi keadilan di tengah-tengah masyarakat, kami harus hadir membantu masyarakat yang terdholimi,” ujar Miftah zaini S ,pd.
Miftah Zaini ketua Aliansi LSM Lamongan mengatakan, Ini aksi kedua dari Aliansi demi keadilan untuk rakyat atau nasabah yang terdzolimi dengan orang-orang dari mafia peradilan.
“Kami tetap berithikat bekerja keras membantu rekan-rekan kita yang merasa terdholimi,merasa tersakiti oleh rasa keadilan, kami harus berada di garda terdepan,” sambung Miftah Zaini.
Setelah orasi di depan Pengadilan Negeri Lamongan, perwakilan dari Aliansi diterima oleh Kepala Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari muladi SH, dan ia menyampaikan,” kami persilahkan rekan-rekan dari aliansi LSM Lamongan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,kami melakukan eksekusi itu sesuai amar putusan MA,” kata Raden Ari muladi SH. (MAD/EPJ)