Seorang Menantu Di Kecamatan Modo Lamongan, Dilaporkan Polisi Oleh Mertuanya

Lamongan, – Setelah dilakukan mediasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa ibu rumah tangga ST (inisial) (21) tahun warga Dusun Nggarang, Desa Pule, Kecamatan Modo Lamongan. Dilaporkan orang tua korban ke Polsek Modo Res Lamongan – Jawa Timur.

Diceritakan, kasus itu bermula saat pasangan suami istri (Pasutri), WW inisial (22) tahun dan istrinya bernama ST (21) terlibat cekcok masalah perebutan anak, yang saat itu berada di rumah ST sang istri, pada Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 09.00 Wib dan ditempat itulah terjadi tarik menarik dengan si anak tersebut. Hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan terhadap ST.

Akibat kejadian tersebut, ST harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian, Sipun (50) tahun ayah dari ST tidak terima atas ulah menantunya. Kemudian Sipun (50) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Modo Res Lamongan dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.

Menurut Sipun (50), sebagai orang tua korban. Dirinya sangat keberatan atas ulah menantunya terhadap anaknya.

” Anak saya ditendang di bagian bawah perut. Hampir saja mengenai bekas jahitan operasi saat proses melahirkan dulu,” jelasnya dengan nada geram.

Kemudian pada Senin tanggal 1 Agustus 2022 dirinya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat, dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan ketua RT.

“Awalnya mereka tidak bersedia mendampingi saya untuk melapor. Tetapi setelah saya mau melaporkan sendiri, mereka bersedia untuk mendampingi,” ungkapnya

Setibanya di Polsek setempat dia dan anaknya (korban) menceritakan kronologi kejadian kepada salah satu anggota Polsek. Saat itu juga langsung dilakukan Visum.

“Saya sebagai orang tua kandung korban, saya sangat keberatan kalau anak saya diperlakukan hal semacam itu,” katanya.

Akan tetapi dari pihak Polsek dan Kepala Desa setempat, masih memberikan waktu untuk dilakukanya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ternyata dengan difasilitasi kepala desa setempat, tidak membuahkan hasil.

Lebih ironinya lagi, orang tua pelaku dan juga pelaku siap kalau memang harus di penjara.

“Untuk itu saya berharap mohon segera ditindaklanjuti permasalahan ini. Agar tidak terulang kembali dan bisa menjadikan pelajaran bagi anak-anak yang lainya,” paparnya

“Saya berharap agar diakukan pemanggilan terhadap pelaku dan segera untuk dilakukan penahanan,” tegas Sipun berharap

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andi Pratama.SH, MH, M. Khoiri SH, MH dan Shodikin.SH pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan berkas laporan kasus ini kepada pihak Polsek Modo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *