Jombang – Peristiwa Laka Lantas beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dan dua lainya luka ringan terjadi di Simpang Empat Jalan Raya Prof. Muh. Yamin Ds. Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Pada Senin (10/01/2022).
Dari data yang dihimpun awak media, kecelakaan beruntun tersebut sekira pukul 09:30 Wib dengan melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua, Kendaraan truck trailer Mitsubishi No.Pol :H-1508-MF dengan kendaraan Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol : L-1652-BQ dengan kendaraaan sepeda motor Honda PCX No.Pol : S-6841-OBB dengan kendaraan Mobil Honda Mobilio No.Pol : L-1370-3C dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : S-3162-ZO.
Seperti yang disampaikan pihak kepolisian melalui media ini, peristiwa itu bermula Kendaraan Truck trailer Mitsubishi No.Pol : H-1508-MF yang dikemudikan oleh Hafik Ardi Ramandika berjalan dari arah timur ke barat di Simpang empat Jalan Raya Prof. Muh. Yamin turut Desa Pandanwangi kurang bisa menjaga jarak.
Akibatnya, kurangnya memperhatikan arah depan sehingga menabrak Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol : L-1652-BQ yang dikendarai Deni Afrian Yudistiar yang saat itu sedang berhenti karena lampu merah menghadap ke arah barat.
Selanjutnya, dari benturan itu, Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol : L-1652-BQ terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Honda PCX No.Pol : S-6841-OBB yang ada di depannya.
Bukan hanya itu saja, kemudian motor merk Honda jenis PCX terdorong dan menabrak Mobil Honda Mobilio di depannya yang diketahui bernopol L-1370-3C dan selanjutnya menabrak sepeda motor Honda Beat No.Pol : S-3162-ZO yang berhenti menghadap ke arah barat, maka terjadilah laka lantas.
Menurut informasi lapsit dari petugas kepolisian, akibat dari laka lantas beruntun itu menyebabkan seorang pengendara motor merk Honda jenis PCX meninggal dunia di tempat, sedangkan penumpang Honda PCX tersebut mengalami luka ringan dan di rawat di rumah sakit.
Sekedar informasi, berikut para nama korban pengendara roda dua dan empat yang terlibat laka lantas di antaranya:
1, Pengemudi Truck trailer Mitsubishi No.Pol : H-1508-MF atas nama Hafik Ardi Ramandika, Laki-laki, 30 Tahun, Sopir, Alamat Dsn. Japanan Rt/Rw : 03/02 Ds. Japanan Kec. Gudo Kab. Jombang tidak luka.
- Pengemudi Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol : L-1652-BQ atas nama Deni Afrian Yudistiar , Laki-laki, 22 Tahun, Swasta, Alamat Dsn. Wungurejo Rt/Rw : 01/06 Ds. Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang tidak luka.
- Pengendara sepeda motor Honda PCX No.Pol : S-6841-OBB atas nama Andi Rahmawan , Laki-laki, 39 Tahun, Swasta, Alamat Dsn. Kemambang Rt/Rw : 02/06 Ds. Diwek Kec. Diwek Kab. Jombang meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan yang membonceng/ penumpang sepeda motor Honda PCX No.Pol : S-6841-OBB atas nama Hana Andinita , Perempuan, 13 Tahun, Pelajar, Alamat Dsn. Kemambang Rt/Rw : 02/06 Ds. Diwek Kec. Diwek Kab. Jombang luka dirawat di RSUD Jombang.