Diduga Tak Berizin, Ketua LSM GMBI Wilter Madura Meminta Aparat Tutup Galian C Di Pamekasan

Pamekasan | MMC JATIM – Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.

Baru baru ini, galian C yang berlokasi di di desa rangperang Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga milyaran.

Salah satu galian yang saat ini beroperasi berlokasi di desa rangperang Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan tersebut di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari pemerintah terlebih dahulu.

Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Lsm Gmbi wilter madura di lokasi galian di desa rangperang Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) wilayah teritorial (Wilter) madura, Rohim meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menutup galian c di desa Rang Perang kecamatan .Proppo kab Pamekasan Madura.

Rohim yang mengatakan keprihatinannya atas banyak nya galian C di Pamekasan khususnya di desa rangperang yang diduga banyak tak berizin, dan mengakibatkan rusaknya lingkungan.

“Saya cek lokasi dan tak menemukan papan informasi, sangat memprihatinkan lokasinya, Lingkungan sangat rusak parah” ungkap rohim Di kantornya, Senin (08/11/21).

Pihaknya, sudah mengambil foto lokasi dan mengumpulkan bukti pendukung untuk Melaporkan galian tersebut Ke Aparat penegak Hukum (APH). selain itu pihaknya sudah koordinasi ke polda jatim tentang permasalahan ini. dalam dekat ini pihaknya akan mengirimkan laporan ke polda jatim.

“Saya beserta anggota saya pernah cek lokasi, mengambil foto dan video yang nantinya akan dibuat bukti pelaporan mas, insya Allah dalam dekat ini kami melayangkan surat ke polda jatim bersama ketua distrik se madura.” pungkas Rohim.

Sementara itu Mansur efendi selaku ketua LSM GMBI Distrik Sampang yang ikut investigasi pada waktu itu mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh atas apa yang akan dilakukan pimpinannya untuk mengambil langkah hukum terkait galian C di Pamekasan, dirinya berharap tidak hanya di Pamekasan, melainkan semua galian di wilayah madura harus disikapi.

“Saya mendukung upaya ketua Wilter untuk melaporkan galian c, karena sangat merusak lingkungan apalagi disna banyak bukan satu tempat” ungkapnya.

Mansur menambahkan, dia meminta kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provensi yang dalam hal ini adalah gubernur jawatimur, Khofifah Indar prawansa, untuk menutup galian c tanpa izin dan memerintahkan kepada APH untuk memproses secara Hukum, ia menilai Apa yang dilakukan penambang liar termasuk tindak pidana dan sangat merugikan.

“saya meminta kepada gubernur jawatimur untuk menyikapi masalah ini. Karena sangat merusak lingkungan dan merugikan tentunya” Pungkasnya.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *