Bangunan Liar di Atas Tanggul Bengawan Solo Meresahkan Warga

Img 20240225 Wa0043

BOJONEGORO | MMCJATIM – Bangunan liar di atas tanggul Bengawan Solo, tepatnya di sebelah Timur Pasar Kelurahan Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dipersoalkan oleh Ormas PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro). Pasalnya, bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan karena dapat menimbulkan kerusakan tanggul namun juga meresahkan warga sekitar.

Ketua PIPRB, Manan, mengatakan, bangunan liar di atas tanggul sungai Bengawan Solo jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 53 Tahun 1993, tentang larangan mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha di atas bantaran sungai.

Menyikapi hal tersebut, kata Manan, PIPRB kemudian melayangkan surat kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di Jakarta dan tembusannya disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Bupati Bojonegoro, Camat Bojonegoro serta Kepala Kelurahan Banjarejo.

’’Karena keberadaannya jelas-jelas melanggar aturan maka kami mendesak kepada instansi terkait untuk segera membongkar bangunan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,’’ tegas Ketua PIPRB, Manan, usai melayangkan surat kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Sabtu, 24/2/2024.

Manan mengungkapkan, tanggul Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro dibangun sekitar tahun 1987. Panjang tanggul sekitar 7 km membentang dari barat ke timur mulai dari Kelurahan Jetak, Klangon, Kauman, Ledok Kulon, Ledok Wetan, Karangpacar, Banjarejo dan Campurejo. Sedangkan tujuan dibuat tanggul yaitu untuk mengamankan kota Bojonegoro dari banjir akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *