Pemkab Bojonegoro Lelang Ratusan Pohon Peneduh, Cek Syarat dan Ketentuannya

Bojonegoro|MMCJatim – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 583 pohon peneduh di ruas jalan nasional Babat- Bojonegoro. Lelang akan dilaksanakan Rabu (13/09/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Creative Room lt. 6 Gedung Pemkab Bojonegoro.

“Peserta dapat melihat objek penjualan berupa pohon yang berada di sepanjang ruas jalan Babat (Lamongan) – Batas Kota Bojonegoro KM Sby 74+000 s.d KM Sby. 87+000 pada hari kerja. Yakni Senin (11/9/2023) hingga Selasa (12/9/2023),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, Selasa (12/09/2023).

Pelaksanaan penjualan atau pelelangan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/250/KEP/412.013/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penjualan Secara Langsung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni berupa pohon di sepanjang jalan nasional ruas Babat-Bojonegoro.

Sedangkan mengenai pelunasan, peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar maksimal 1 hari kerja 1×24 jam. Yakni terhitung sejak dinyatakan sebagai pembeli. Caranya dengan menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro dengan Nomor Rekening: 0081000500 dengan menunjukkan bukti setoran asli kepada panitia paling lambat hari Jumat 23 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.

Persyaratan Peserta Lelang:

  1. Peserta lelang adalah: Perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *