Editor Didik Sap
Bojonegoro|MMCJatim – Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian SA (30) Tahun di Tempat Dirinya Bekerja. Peristiwa Itu di Lakukan Pelaku di Rumah Hj Sri Rahayu yang Tak Lain Adalah Majikanya Warga Dusun Gampeng RT 25/03 Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jatim.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, kejadian bermula pada hari Kamis tgl 23 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib korban berada di dalam kamar sendirian dan menghitung uang sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar pembelian ayam di pabrik PT. NEW HUB dan PT BAS.
“Setelah selesai menghitung kemudian pelapor memasukan uang ke dalam tas kain warna hitam kemudian menaruhnya di atas jilbab di dalam lemari tolet kamar miliknya tanpa di kunci. Kemudian sekira pukul 18.45 wib, pelapor (korban) mengunci pintu almari,” terang Pria yang pernah menjabat Kapolres Pamekasan itu.
Kemudian, lanjut Kapolres, bersama dengan Siti Masita, M. Mahfud dan Nada pergi ke musholla di barat rumah dengan jarak kurang lebih 50 meter untuk melaksnakan sholat tarawih. Sedangkan H. Sutrisno (suami pelapor) mengunci pintu kamar dan pintu samping rumah dan setelah itu, melaksanakan sholat tawarih di rumah anaknya yang bernama Ahmad Ghofar yang terletak ditimur rumah berjarak kurang lebih 3 meter.
“Selanjutnya sekira jam 20.00 wib Sepulang dari sholat tarawih pelapor di tanya oleh suaminya yakni H Sutrisno, “apa lemari kamar tidak di kunci kok lemarinya terbuka, kaget dengan pertanyaan suaminya, Hj Sri Rahayu, langsung menuju ke dalam kamar dan melihat pintu almari dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek di dalam almari masih dalam keadaan rapi tidak acak-acakan dan pelapor mengira tidak ada barang yang hilang,” tutur Kapolres saat pimpin konferensi pers, Rabu (07/04/2023).
Kapolres mengungkapkan, selanjutnya menutup kembali pintu almari dan memasukkan anak kunci ke pintu almari dan waktu itu pelapor juga tidak mengecek uang yang berjumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di almari tolet dalam kamar. Selanjutnya tidur dikamar bersama suaminya.
“Kemudian pada hari Jum’at tgl 24 Maret 2023 sekira pukul 03.00 wib pelapor bersama suaminya bangun tidur. Seperti biasa karena bulan puasa ia bersama keluarganya melaksanakan makan sahur, setelah itu sekira pukul 04.00 wib bersama keluarga pergi melaksanakan sholat subuh di musholla pinggir rumahnya Kemudian sepulang dari sholat subuh pelapor langsung membersihkan rumah dan sekira pukul 06.00 wib, korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil dan menyiapkan uang yang berada di dalam almari tolet untuk diserahkan kepada anaknya untuk ditransfer ke PT guna pembayaran pembelian ayam,” ungkapnya.
Lebih jauh Kapolres membeberkan, Namun ketika membuka pintu almari tolet maka pelapor melihat sebuah tas kain warna hitam yang didalamnya ada uang Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak ada di tempatnya atau hilang diambil orang.
“Kemudian pelapor mencari di sekeliling kamar namun tidak ada. Selanjutnya Hj Sri memberitahukan hal itu kepada suami dan keluarga untuk mencarinya di sekitar rumah. Namun juga tidak diketemukan dan selanjutnya mengecek almari dalam kamar dan melihat pintu almari keadaan rusak bekas congkelan dan 1 (satu) buah gelang seharga Rp. 16.400.000,-( enam belas juta empat ratus ribu rupiah ) yang berada di bawah tumpukan pakaian juga hilang akan tetapi barang yang lain masih ada,” beber Kapolres Bojonegoro.
Kapolres menyebut, akibat kejadian tersebut maka Hj Sri Rahayu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sekitar Rp. 146.400.000,- ( seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ).
“Berdasarkan laporan korban jajaran Satreskrim Polsek Balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku atasnama SA, (30) tahun, warga Balen Bojonegoro,” jelas Kapolres.
Masih menurut Kapolres, dari pengakuanya, tersangka SA sendirian melakukan pencurian dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah keadaan rusak slotnya.
“Selanjutnya masuk kedalam kamar dan merusak /mencongkel pintu almari dengan obeng selanjutnya mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas didalam almari dan setelah itu membuka pintu tolet kamar dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang dan setelah itu pelaku kabur dengan jalan yang sama,” lanjut Kapolres.
Kapolres Menambahkan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek balen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari penyidikan petugas berhsil mengamankan, uang tunai sejumlah Rp. 128.700.000, satu buah gelang emas, satu unit Yamaha Vixion Warna Merah putih Nopol : S-2985-FU beserta STNK milik pelaku, satu buah obeng, satu buah alat penyimpanan beras, satu buah celana pendek warna cream, satu buah kaos warna abu-abu, satu buah tas cangklong warna hitam, satu buah Surat pembelian emas.
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke -3e dan -5e KUH Pidana. Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana,” tegasnya.
”Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Kapolres Rogib Triyanto, menambahkan.