Bojonegoro, – Seminggu awal di tahun 2023, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan angka yang cukup tinggi. Terhitung lima hari kerja, jumlah warga yang mengurus kasus perceraian di Pengadilan Agama
Bojonegoro sudah mencapai angka 212 perkara.
Menurut Pantera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sepekan pertama di bulan Januari tahun 2023, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro didominasi oleh kasus peceraian.
Tercatat lanjutnya, mulai tanggal 3 hingga 9 Januari 2023, jumlah perkara perceraian yang
masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro sudah mencapai 212 perkara. “Rinciannya, cerai talak sebanyak 74 perkara dan cerai gugat 138 perkara, “ungkapnya. Selasa 06/01/2023).
Masih menurutnya, Kasus perceraian yang terjadi didominasi oleh faktor ekonomi. Rata-rata usia yang mengajukan perceraian adalah mereka yang usianya di bawah 29 tahun dengan masa
pernikahan antara 6 sampai 7 tahun
“Mayoritas masyarakat yang mengajukan cerai adalah pasangan yang usianya di
bawah 29 tahun, “jelasnya.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro berharap, tambahnya, untuk kedepannya kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro bisa berkurang. Mengingat
sampai beberapa tahun terakhir, kasus peceraian selalu meningkat, dan belum ada tanda-tanda penurunan.
Source : Pengadilan Agama/Websos