Kades Kedung Adem : PTSL Mengurangi Potensi Konflik di Bidang Pertanahan Serta Akses Permodalan Perbankan Bagi Masyarakat

BOJONEGORO | MMCJATIM – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, akan memberikan subsidi biaya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Desa Kedung Adem, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu desa yang rencananya mendapat PTSL pada tahun angaran 2023. Kabar tersebut disambut gembira segenap warga. Sebagaimana yang disampaikan Kades Kedungadem, Agus Hari Purwanto. Rabu (22/11/2022).

Ia mengatakan, PTSL sangat diharapkan warga,menurutnya, sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik di bidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

“PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menampik adanya berita yang mengatakan kalau dirinya sudah memungut sejumlah uang dari peserta program, “itu tidak benar, kita baru proses sosialisasi ke warga,” tegasnya. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *