Dipimpin Jajaran Polsek Kalitidu Res Bojonegoro, Tim Gabungan Tutup Tambang Pasir Di Desa Mlaten

Bojonegoro, – Adanya informasi terkait lokasi tambang pasir mekanik yang di duga ilegal di wilayah hukumnya. Kapolsek perintahkan Jajaran anggotanya untuk turun ke lokasi. Bersama tim gabungan jajaran Kepolisian Sektor Kalitidu langsung gerak Cepat menggerebek lokasi serta memasang police line di area tambang yang berada di Dusun Marang turut Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Bojonegoro Jatim, Senin (22/08/2022).

Kegiatan Penggerebekan tersebut, di pimpin langsung oleh Iptu Suliyanto, dengan melibatkan personil dari Koramil dan Satpol PP Kecamatan Kalitidu yang di lakukan sekira Pukul 14.00 wib.

Iptu Suliyanto menyebutkan, di lakukanya penggerebekan adanya laporan masyarakat. Bahwa ada kegiatan penambangan yang diduga ilegal (tanpa izin).

“Adanya giat ini berkat laporan Dari Masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan tambang pasir mekanik yang mengakibatkan jalan rusak dan longsor di bibir bengawan solo.” ujarnya.

“Setelah sampai di lokasi di dapat beberapa mesin seperti, slendang untuk menaikkan pasir. Dan seketika itu juga lokasi kita beri garis police line,” imbuh Wakapolsek Kalitidu saat memimpin jalannya kegiatan.

Sementara itu secara terpisah AKP Harjo, S.H selaku Kapolsek Kalitidu mengatakan bahwasannya giat ini di lakukan karena adanya aduan dari masyarakat di aplikasi Lapor Pak Kapolres.

” Adanya giat ini karena aduan masyarakat di Lapor Pak Kapolres. Agar penambangan pasir bengawan dengan mekanik untuk di tutup. Supaya tidak merusak jalan dan lingkungan,” tegas Harjo menegaskan.

Selain itu Kapolsek Juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Rekan rekan Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP yang sudah gerak Cepat menindaklanjuti laporan warga.

“Terima kasih kepada rekan-rekan anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP. Tetap semangat dalam melaksanakan tugas, Jaga kesehatan dan sukses buat rekan – rekan semua , buat teman teman media semoga tulisan terbaik menjadi berita yang bisa membuka wawasan masyarakat bahwa penambangan tanpa izin itu dilarang dan tidak dibenarkan apalagi menggunakan mechanic atau mesin,” tutup pria asli Bojonegoro ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *