MMCJATIM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak melakukan aksi pengendalian dan penertiban reklame di Kabupaten Jombang di Bulan Ramadan 1445 H.
Penertiban reklame dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) pagi, start dari halaman kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Sebanyak 2 tim dengan sejumlah armadanya telah bersiap melaksanakan pengendalian dan penertiban reklame sesuai hasil pengamatan pendataan dilapangan.
Tim 1 sasarannya menertibkan reklame disepanjang Jl. Buya Hamka, Jl. Gusdur, Jl. Gatot Subroto, GKJW, Jl. Aditiyawarman, Jl. PahlawanJl. Hayam Wuruk.
Sedangkan Tim 2 sasarannya menertibkan reklame disepanjang Jl. KH Wahid Hasyim, Jl. A. Yani, Jl. RE Martadinata, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Pattimura, Jl. Wahidin Sudiro Husodo,Jl. Kapten Tendean.
Disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang melalui Sekretarisnya, bahwa reklame yang ditertibkan diantaranya adalah reklame yang tidak berijin, habis masa berlakunya, tidak sesuai penempatan dan kondisinya rusak.
“Rangkaian kegiatan penertiban reklame yang dilaksanakan oleh Tim 1 dan Tim 2 hari ini sebelumnya telah diawali dengan rapat koordinasi antar OPD, selanjutnya kita melaksanakan survey bersama para OPD terkait”, tuturnya .