Bojonegoro – Dalam Rangka Mengisi Kekosongan dan Jalanya Roda Pemerintahan Bidang Administrasi atau Kaur Umum/Tata Usaha. Pemerintah Desa Bumiayu Menggelar Tes Uji Bertempat di Gedung SMA Negeri 1 Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis Pagi (28/03/2024), Sekira pukul 08:00 Wib.
Hal itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Serta rujukan, Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa, pendaftaran bakal calon perangkat desa, pembentukan dan penggantian anggota tim, seleksi ujian tulis, hasil penjaringan dan penyaringan, dan sanksi administratif. Persyaratan bakal calon perangkat desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Pantauan media di lokasi nampak Nurul Arifah (anak kades) dan seorang lagi keponakan Kades. Sedianya ujian yang dilaksanakan di ruangan SMA Negeri Baureno itu mengisi formasi jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum.