Ditambahkan olehnya , pihaknya berupaya memberikan gambaran cakupan undang-undang tersebut supaya para remaja tahu batasan. Apa saja hal dilarang dan boleh dilakukan. Supaya nantinya para remaja tidak sampai tersangkut pidana berujung ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
”Melalui bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan sebagai pembuka informasi agar anak didik tidak terjerat dengan aturan hukum,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kedatangan Polri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Kabupaten Bojonegoro memberikan penyuluhan akan memberi efek dalam pemikiran tentang bahaya bullying dan pornografi di sekolah.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan, dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying serta pornografi,” Himbau Aipda Ananta diakhir keterangan kepada awak media.(*)