MMCJATIM – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD),Ada dua poin yang diprioritaskan menjadi pokok pembahasan.
Pertama, perihal perubahan Perda inisiatif Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Kedua, terkait penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2024,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mohamad Muhaimin, Senin,(26/02), Agenda pertama berkaitan dengan perda inisiatif dewan.
Dalam rapat sempat dibacakan naskah akademik (NA) dari Pusat Pembangunan (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Universitas Brawijaya Malang,
Raperda berisikan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD,Perubahan perlu dilakukan, sebab harus mengikuti perubahan pada peraturan pemerintah (PP).
Perubahan harus dilakukan sebab mengikuti PP yang juga mengalami perubahan,’’ terangnya,Sementara penambahan propemperda 2024, merupakan hal yang bersifat wajib.
Pasalnya, menjaga keselarasan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
RPJPD Jombang berlaku dari 2025 hingga 2045, atau 20 tahun ke depan. Kalau tidak didok tahun ini, sudah tentu kita bakal kehilangan momen penting,’’ tutur politisi PKB ini.
RPJMD nantinya bakal menjadi acuan bagi rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD),RPJPD juda bakal menjadi acuan penyelarasan visi misi bupati.
Masa waktu penyelesaian pada 5 tahun pertama, lalu 5 tahun kedua hingga seterusnya,bukan hanya acuan RKPD, namun juda visi misi bupati yang nantinya terpilih,” paparnya.