AKP Anjar menambahkan dari hasil patroli hunting system petugas gabungan Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 35 kendaraan bermotor jenis roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan lainnya.
“Ke 35 roda dua kami amankan di halaman kantor Satlantas dan dilakukan penindakan dengan sanksi tilang,” imbuhnya.
Kasat Lantas, Anjar Rahmad Putra mengimbau kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Bagaimanapun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu lingkungan dan pengendara lain terutama konsentrasi. Tentu pengendara lain atau masyarakat yang ada disekitarnya punya hak yang sama dan berhak memperoleh kenyamanan.
“Demi kenyamanan, jajaran kami akan terus menertibkan terhadap pengguna jalan, terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkas Kasat. (BV/LL)