Kesal Diomeli, Suami Tega Pukul Istri Dengan Tabung Elpiji 3 Kg

657ae131ac8ec R 51 Warga Perumahan Pranti Sedati 1265 711

Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. Karena emosi tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *