SIDOARJO | MMCJATIM – Seorang ayah yang seharusnya mengayomi dan mendidik anak kandungnya, apalagi seorang gadis yang harusnya lebih dekat dengan ayahnya. Tetapi ini sungguh bejat, seorang ayah justru menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan menggunakan ancaman dan kekerasan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023) menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang telah diamankan berinisial AR (52) warga Kec Taman Kabupaten Sidoarjo dan korban Melati (11) bukan nama sebenarnya tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Korban disetubuhi pelaku hingga 3 kali,pda tanggal 14,17,19 November 2023 dengan dalih terdorong oleh nafsu birahi dikarenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban. Dalam rumah kontrakan, korban tinggal bersama pelaku juga kakak korban. Di saat kakak korban tidak ada di rumah di situlah pelaku melakukan pencabulan hingga menyetubuhi korban,” jelasnya.
Pelaku AR merupakan residivis dalam perkara Narkoba pada tahun 2023. Menurut Kusumo, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban. Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan penyidikan dan pada 28 November pelaku berhasil di tangkap di rumah di kecamatan Taman.
“Sejak kedua orangtuanya bercerai, korban tinggal bersama pelaku atas pertimbangan lokasi sekolah dekat rumah,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku di ganjar dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022
dengan ancaman hukuman 20 penjara. (Sis)