Pelaku Penyalahgunaan dan Penjualan Solar Bersubsidi Di tangkap Polisi 

SIDOARJO | MMCJATIM – Polresta Sidoarjo kembali ungkap tindak pidana penyqlahgunaan BBM subsidi jenis solar.Kali ini seorang pelaku berinisial WRK (29), warga Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang dibekuk polisi yang telah melakukan aksinya di daerah Sidoarjo.

Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (21/10/2023).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sekitar pukul 23.30 WIB petugas menjumpai 1 (satu) unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : B-9576-TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Kec. Waru Kab.Sidoarjo.

“Pada saat dilakukan pengecekan WRK sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Dan didalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, ” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).

Kepada penyidik polisi, tersangka WRK mengaku bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut WRK mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.”Motif dari WRK ini ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku memodifikasi menggunakan alat yang terpasang pada kendaraannya yang di pasang di dalam kabin.secara tersembunyi dan di gunakan saat selesai aksi mengisi solar.
“Dimobil sudah terpasang alat untuk memindahkan solar yang selesai di beli. sehingga setelah selesai transaksi solar di SPBU,otomatis sekali tombol alat tersebut,solar yang ada di tangki kendaraan akan naik masuk ke penampungan yang ada di dalam mobil box.dan kami baru juga karena belum hafal daerah sini.”terang WRK sambil menunjuk ke alat tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku bisa jerat hukuman penjara maximal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000. (Sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *