Mojokerto | MMCJATIM – Hari ini Kamis bulan Oktober 2023 menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat Desa Bakalan, karena pada hari ini di bagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga Bakalan.
Maka Kades beserta jajarannya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto menyerahkan 776 sertifikat tanah untuk warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, di Pendopo Kantor Desa Bakalan, Kamis (12/10/2023).
Dalam penyerahan sertifikat dihadiri oleh BPN, Danramil, Kapolsek, Satlinmas, dan seluruh masyarakat yang di undang.
Penyerahan sertifikat tanah itu merupakan bagian dari 776 bidang tanah yang diajukan Pemdes melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di mulai pada bulan Januari Tahun 2023. Dan untuk pemohon kurang lebih ada 776 yang terdiri dari 67 itu TKD dan tanah wakaf. Maka pada tanggal 12 Oktober 2023 ini sudah selesai semua dan akan dibagikan kepada warga pada Pukul 10.00 WIB.
Sertifikat tanah warga ini yang dibagikan kepada pemiliknya merupakan hasil program PTSL 2023. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Disela kegiatan pembagian sertifikat kades Sholiqin saat di wawancarai wartawan di ruang kantornya mengatakan. “Alhamndulillah sesuai visi misi saya dulu kepada warga sudah terkabul semua, karena dulu saya saat mencalonkan sebagai kepala desa visi misi saya ada (3) tiga. Yaitu, yang pertama saya menginginkan Desa Bakalan ini ada perubahan, yang kedua saya siap mendampingi warga saya jika ada yang terjerat dengan hukum, yang ketiga saya siap membangun Desa Bakalan lebih tambah maju supaya warga saya bisa sejahtera”, ungkap kades Sholiqin.
Bapak Ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari kata Kepala Desa Bakalan Sholiqin dalam sambutanya, ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL ini, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat desa dengan begitu cepat dengan tidak mengurangi kecermatan dalam proses administrasinya, program seperti ini semata mata untuk membantu dan memberikan kepastian hukum atas tanah warga Desa Bakalan.
Pada kegiatan pembagian sertifikat program PTSL juga dihadiri oleh BPN Mojokerto. Yang juga menyampaikan, bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka seluruh bidang tanah harus bersertifikat, dalam kesempatan ini juga dihimbau pada masyarakat agar mensertifikatkan tanah yang dimiliki untuk menjamin kepastian hukum, bisa melalui program PTSL seperti ini, atau bisa mengurusi sendiri ke kantor BPN Mojokerto”,terangnya.
Reporter: Jum