SIDOARJO | MMCJATIM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah, wanita tersebut Inisial MF.29 tahun alamat sumokali kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo .
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Mapolresta Selasa (03/10/2023),menyampaikan tentang modus operandinya pelaku saudari MF 29 tahun tersebut menawarkan dan menerima uang pembelian kedaraan bermotor dari korban tapi tidak pernah terealisasikan unitnya.
“Pelaku pernah bekerja sebagai sales salah satu dealer motor kemudian mereka keluar namun yang bersangkutan masih menjanjikan para korbannya dan berjanji motor tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga dari dealer dan menjanjikan ada hadiah hadiah antara lain HP. Samsung dan lain sebagainya.”terangnya.
“Dengan bujuk rayunya ada tujuh orang yang menjadi kurban antara lain saudari E. kerugian 32 jt, sudari M kerugian 20 jt, saudari AES kerugian 15 jt, saudara ST 22 jt, saudara ARM kerugian 33 jt, saudara MMA kerugian 22 jt. Saudara TSS 21.600.000. Dan total kerugian mencapai ratusan juta. Mereka menjanjikan speda motor Honda PCX , Yamaha N.Max, dan kendaraan yang lainnya juga.”tambahnya
*Dengan motif tersangka ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan penjualan penjualan tersebut guna menutup utangnya untuk biaya hidup pelaku yang diatas kewajaran, Terungkapnya modus ini karena ada korban yang melaporkan ke pihak berwajib.”Pungkas Kusumo.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan sanksi Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Sis)