Objek barang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan penjualan terhadap objek penjualan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
Biaya Akta Jual Beli (AJB), pembersihan dan pengangkutan objek barang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditanggung oleh pembeli;
Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPKAD Kabupaten Bojonegoro Jl. P. Mas Tumapel No. I Bojonegoro Cp. Bpk. Andi Panca (08123406365).