TERUS PERBAIKI PELAYANAN, IKM DISDAGRIN JOMBANG MENINGKAT

JOMBANG | MMCJATIM – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang meningkat. Hal ini diukur dari hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menunjukkan tren kenaikan positif dibandingkan tahun lalu. Bahkan, predikat IKM Disdagrin Kabupaten Jombang pada periode tribulan pertama tahun 2023 adalah ‘Baik’.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Drs. Suwignyo, MM menyampaikan, dari hasil survei IKM terhadap pelayanan perdagangan dan perindustrian di Disdagrin Kabupaten Jombang hasilnya naik. ”Pada periode semester pertama tahun 2023 ini mencapai 85.33 persen atau sama dengan predikat ‘Baik’. Hasil tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 2,4 persen dibandingkan tahun 2022 sebelumnya, yakni 82,93 persen.

Dijelaskan, dari tiga jenis layanan yang ada yakni Tera dan Tera Ulang, Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU) dan perpanjangan BPTU, dan Fasilitasi Halan dan HAKI, pencapaian tersebut terdiri dari beberapa unsur kepuasan layanan perdagangan dan perindustrian, yakni persyaratan 89,02 persen, prosedur 86,24 persen, waktu 81,12 persen. Adapun capaian unsur biaya/tarif sebesar 84,34 persen, produk spesifikasi layanan 84,61 persen, kompetensi pelaksana 87,36 persen. Selain itu, unsur perilaku pelaksana sebesar 86,54 persen, sarana dan prasarana 84,35 persen. ”Sedangkan capaian unsur penanganan pengaduan sebesar 84,37 persen,” tambahnya.

Unsur Pelayanan
U1 U2 U3 U4 U5 U6 U7 U8 U9
IKM per unsur 89.02 86.24 81.12 84.34 84.61 87.36 86.54 84.35 84.37
Mutu Layanan per Unsur A B B B B B B B B
IKM Unit Layanan 85.33
Kinerja Unit Layanan (B atau Baik)

Dijelaskan, Dari 9 unsur layanan yang telah dilakukan survei, dapat diketahui 3 unsur layanan dengan nilai terendah yaitu : Waktu Pelayanan (81,12), Tarif Pelayanan (84,34), Sarana Prasarana Pelayanan (84,35).

Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik serta pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal aduan yang telah disediakan, diperoleh beberapa aduan yang menjadi perhatian dan dapat digunakan dalam pembahasan rencana tindak lanjut yaitu sebagai berikut : “Pelayanan agar terus ditingkatkan”

Kondisi permasalahan/kekurangan dari unsur pelayanan dapat digambarkan sebagai berikut: pertama, Jangka waktu penyelesaian pelayanan masih dirasakan belum cepat oleh pengguna layanan. Kedua, Tarif pelayanan nilai tarif yang dibebankan kepada pengguna layanan dirasakan masih perlu di ringankan dan disesuaikan aturan yang berlaku. Ketiga, Sarana Prasarana Pelayanan yang berkaitan dengan tempat dan perlengkapan layanan dirasa masih belum representatif dan kurang nyaman dirasakan oleh pengguna layanan.

“Kami sangat terbuka menerima masukan dan saran serta mewadahi semua keluhan karena dengan begitu kami semakin tahu titik kekurangan kami dan dapat segera memperbaikinya,” tandasnya.

Suwignyo, menyampaikan terima kasih atas penilaian yang telah dilakukan. “Penilaian yang diberikan masyarakat ini bermanfaat bagi kemajuan pelayanan Disdagrin agar terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *