Bea Cukai:Personalisasi dan Salah Peruntukan Pita Cukai Harus di Tindak Tegas

SIDOARJO | MMCJATIM – Kali ketiga hari Rabu 6 September 2023 sidak operasi pasar gabungan satpol PP dan Bea cukai di lakukan untuk mencegah dan memberantas maraknya rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.Untuk wilayah yang menjadi target operasi pasar adalah wilayah kecamatan prambon.antara lain desa Wirobiting ,Bulang dan jatikalang.

Meski seperti hari sebelumnya yaitu diperkirakan gerakan sudah diketahui (bocor) dua wilayah Wirobiting dan bulang, petugas tidak mendapatkan hasil.hanya memberikan sosialisasi kepada pedagang setempat dengan menempelkan sticker “Gempur rokok ilegal”.namun di tempat terakhir yaitu jatikalang petugas berhasil mengamankan 6 pack (120 batang )rokok dalam keadaan salah penempatan/peruntukan pita cukai.artinya seharusnya pita cukai dipakai untuk jenis SKT namun di alihkan jenis SKM.

Menanggapi hasil operasi tersebut Rio Hasudungan,Selaku petugas pemeriksa dari Bea Cukai Sidoarjo mengatakan kalau hal seperti itu sudah melanggar dan merugikan pemerintah.
“Ini adalah salah peruntukan dimana seharusnya cukai untuk sigaret kretek tangan namun diperuntukkan ke sigaret kretek mesin.kalau nanti pabriknya jelas maka akan kita mintai keterangan.”terangnya.

Rio H juga menambahkan ada juga pelanggaran jenis personalisasi dimana pita yang di pakai milik pabrik lain dan ini sudah tindak pidana.

Selanjutnya salah satu pedagang di Jatikalang sebut saja MB (41 th),juga menyampaikan bahwa terkadang masih ada sales yang menawarkan produk rokok murah ke toko.
“Ada juga yang datang ke sini yang menyodorkan rokok gak umum,saya malah takut nanti rugi kalau gak laku dan kadang hanya titip tapi saya tolak..”ungkapnya.(sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *