Menganiaya Teman Kencan , Pemuda Asal Desa Sumput Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Bagikan
IMG-20230614-WA0111

SIDOARJO | MMCJATIM – Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menuturkan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 01.00 wib Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang terjadi di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221.

” Anggota segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan saat itu korban sudah dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo
untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka sayat pada bagian leher,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan oleh penyidik, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pelaku dan korban melakukan komunikasi dengan aplikasi Mi Chat, selanjutnya janjian untuk kencan di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jl. Diponegoro No. 53
Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo.

Saat itu korban berpesan kepada pelaku untuk membelikan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild. Pada jam 19.30 wib sesampainya di dalam kamar hotel, selanjutnya pelaku menaruh uang
tunai Rp.320.000,- diatas meja kamar beserta rokok pesanan korban, selanjutnya pelaku korban berkencan.

“Sewaktu korban masuk kedalam kamar mandi, timbul niat pelaku untuk
mengambil kembali uang dan HP milik korban, namun terpergok oleh korban. Kemudian pelaku mendekap tubuh korban dari belakang dan karena korban berteriak kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya ada di atas meja,” imbuh Kombes Kusumo.

Mendengar keributan ada orang yang mengetuk pintu, dan pelaku lantas mengambil uang tunai Rp.320.000, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan handphone merk Oppo warna putih milik korban.

“Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian melalui jendela kamar hotel dan turun melalui scaffolding tersebut kemudian menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel.
Pada jam 21.30 wib pelaku balik lagi ke Hotel Delta Sinar Mayang dengan maksud untuk mengambil kartu ATM BCA yang tertinggal di kamar hotel korban, selanjutnya naik melalui
scaffolding dan jendela kamar.

“Ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan , selanjutnya peristiwa tersebut
dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” tutur Kapolres.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ,ia mengakui telah bersalah melakukan
perbuatan tersebut, dan terkait dengan HP OPPO milik korban telah terjatuh dan hilang dalam perjalanan sewaktu pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Bahwa Penyidik Unit

“Saat ini unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan RM
sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan