SIDOARJO | MMCJATIM -Berdalih sebagai pelatih renang ,tersangka saudara S (47 th) warga asal Surabaya di amankan satreskrim Polresta Sidoarjo .karena melakukan tindakan pencabulan yaitu A(17 th) dan M (12 th) warga sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan peristiwa tersebut bermula pada tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di kolam renang desa jedong cangkring Kec. Prambon Sidoarjo. Sdr. A, 17 th, laki-laki, Pelajar SMK, alamat Kec. Krian Kab. Sidoarjo, Sdr. M, 12 th, laki-laki, Pelajar SD, alamat KecPrambonKab.Sidoarjo.dengan tersangka pelaku :Sdr. S, 47 Th, laki-laki, belum menikah, Swasta (Usaha Foto Copy), alamat Kec. Sukolilo Kota Surabaya .
Pelaku Sdr. S melakukan perbuatan cabul terhadap korban sdr. A (17 th) dengan berpura -pura sebagai sebagai pelatih renang, setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku mengajari korban berlatih renang, dan saat itu memegang kemaluan korban. Setelah renang selesai, pelaku dengan dalih meminjam shampo masuk kedalam kamar ganti korban, selanjutnya memegang dan mengulum (oral)kemaluan korban.Tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam dan pelaku di amankan.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Sdr. A, selain itu di dapatkan keterangan adanya anak yang lain yaitu Sdr. M yang juga muatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban Sdr. M diberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr. S sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo;Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan bentuk tubuh korban yang sixpack.
Karena perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)Atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Setiap orang yang melayahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesaian menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Sis)