Momen Idulfitri, 132 Napi Dapat SK Remisi dari Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim

  • Bagikan
IMG-20230422-WA0026

Bojonegoro|MMCJatim – Sebanyak 132 narapidana di Lapas Bojonegoro mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023. Semua merupakan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulfitri 2023 secara simbolis kepada narapidana Lapas Bojonegoro hari ini (22/4).

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” jelas Saefur.

Menurut Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Rony.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan