BPN Bojonegoro Bersama Pemdes Lengkong Balen, Gelar Sosialisasi Tahapan Program PTSL

Editor : Didik Sap

Bojonegoro|MMCJatim – Pemerintah Desa Lengkong Kecamatan Balen, Bojonegoro Melangsungkan Tahapan Sosialisasi dan Penetapan Nominal Biaya Pendaftaran Pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bertempat di Pendopo Balai Desa Lengkong, Balen, Bojonegoro, Jatim, Rabu (13/04/2023).

Dari sekian ratus desa di Kabupaten Bojonegoro, Desa Lengkong Kecamatan Balen, di Tahun Anggaran 2023 mendapat kesempatan untuk melaksanakan PTSL dengan kuota 508 bidang.

Turut hadir di acara tersebut, Kepala Desa, Forpimcam, Perangkat Desa Lengkong, Panitia, Toga, Tomas, dan para pemohon serta dari ATR/BPN Bojonegoro.

Suharto selaku petugas perwakilan dari ATR/BPN dalam keteranganya di hadapan para pekohon menyampaikan, ada empat kriteria yang bisa di terbitkan  dan yang tidak bisa di terbitkan, yaitu:
1. K1: Bidang tanah yang memenuhi syarat untuk di terbitkan sertifikat.
2. K2: Bidang tanah yang memenuhi syarat ditengah perjalanan ada permasalahan / sengketa sampai tahun anggaran tidak bisa di selesaikan/ tidak bisa diterbitkan.
3. K3: Bidang tanah belum memenuhi syarat untuk di terbitkan sertifikat.( Produknya hasil peta bidang ).
4. K4: Bidang tanah yang sudah terdaftar / bersertifikat tidak diterbitkan lagi karena dobel.

Selain itu, Suharto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan terkait pembiayaan anggaran PTSL. Dirinya mengungkapkan anggaran PTSL sudah di biayai/tercover oleh negara melalui APBN.

Akan tetapi sambungnya, ada kegiatan yang belum tercover diantaranya fotocopy, petok/leter D/C, pengadaan batas tanah (Cor beton), materai, dan operasional.

Sedangkan H.Yudi A Ptnh, MM, Ketua Team lima Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro mengungkapkan, bahwa sesuai tahapan desa lengkong sudah masuk proses pengukuran.

Dari 508 bidang  kata Yudi, secara keseluruhan sudah terpasang patok/tugu pembatas.

“Proses sudah mulai pengukuran, dan semuanya berjumlah 508 bidang. Dan sudah terpasang tugu batas semua,” ungkapnya

“Dari keterangan satgas yuridis maupun Kepala Desa dan juga semua tim yang ada disini, pengukuran maupun pemberkasan tidak ada masalah dan berjalan damai. Dan tarjet sudah terpenuhi,” imhuhnya.

Sementara itu Kades Lengkong Drs H Solikhin, kepada media ini menyampaikan, rasa syukur. Ia menyebut bahwa program ini adalah kado terakhir di Desa Lengkong.

“Alhamdulillah ini adalah kado terakhir untuk menyelesaikan sertifikat yang ada di Desa Lengkong. Tahapan kita ikuti semua dan kita mohon dukungan ini bisa berjalan lancar dan bisa benar – benar diterima pemohon,” tuturnya singkat.

Senada yang di sampaikan Subkhan salah seorang pemohon, bahwa dirinya sangat senang dengan adanya program PTSL. “Saya sangat senang karena program PTSL ini sangat membantu warga Lengkong. Dan semoga Program ini bisa berjalan lancar dan aman serta kondusif,” tandas Subkhan penuh harap.

Perlu diketahui, PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Ditetapkan tanggal 4 April 2022 dan di Undangkan 13 April 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *