Editor : Didik Sap
Bojonegoro, – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 pelaku pencuri sepeda motor. Dengan berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terungkap Komplotan Pencuri Ranmor ini Sudah Melakukan Aksinya di 33 Titik Lokasi. Hal itu Disampaikan Kapolres Bojonegoro dalam Konferensi Pers yang Digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro Senin (12/3/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim, Kabag Humas, Kasi Humas, Tim PID, dan Jajaran Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogip Triyanto dihadapan awak media menyampaikan, sesuai LP/ pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum polsek purwosari bertempat di halaman rumah korban Desa Donan kecamatan Purwosari kabupaten Bojonegoro. Dari hasil pengembangan jajaranya, Rogib menyebut ada 33 TKP yang di lakukan para pelaku.
“Adapun SKR (50) alamat Balen mereka sebagai pemetik dan sekarang tersangka ditahan di Polres Rembang. Selain TKP Bojonegoro dan Rembang ada juga TKP nya di Kabupaten Lamongan dan Gresik.”ungkap orang nomor satu di likungan Mapolres Bojonegoro itu.
Menurut Kapolres, modus yang di gunakan para pelaku berbeda beda peran. Ada yang bertugas sebagai pencari informasi melalui sosial media. Daerah mana ada hiburan ataupun keramaian. Dan setelah itu di informasikan ke temanya.
Modus yang kedua, lanjut AKBP Rogib, di perankan pelaku FBS (23) untuk mengawasi situasi lokasi tempat yang akan menjadi sasaran. Memantau dan mengawal SKR untuk melakukan aksi pencurian ranmor.
“Dan tersangka lain FBS (23) alamat Desa Sidobandung kecamatan Balen, bekerja sebagai pengantar atau pamantau situasi keadaan. Dan juga BH (50) alamat Balen juga.” beber Kapolres.
Masih menurut Kapolres, pihaknya tetus melakukan pengembangan dan menggali informasi. Soal hukuman, pelaku yang kini di tetapkan jadi tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan 363 KUHP.
“Dan kasus ini masih kita gali terus, dari barang bukti, dari 33 yang mereka lakukan,” tegasnya.
“Kita menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro harus berhati- hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Kalau bisa diberi kunci ganda. Seperti kunci setang atau leher, Atau kalau bisa kita parkir atau kita titipkan di penitipan atau parkiran,” imbau Kapolres menambahkan.