Kadis Perdagangan dan UMKM : Pengelolaan Pasar Lama Mutlak Kewenangan Pemkab

Bojonegoro, – Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Pemkab Bojonegoro, Sukaemi menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa status tanah pasar lama di Jl. Pasar, Ledok Kulon Tiga, Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Sertifikat Hak Pakai tertanggal 16 November 1992.

“Maka pengelolaan pasar lama Bojonegoro mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sehingga upaya fasilitasi pemberdayaan pasar sudah seharusnya mendapat dukungan para pedagang dan sudah tidak ada lagi para pedagang merasa cemas,”tegasnya.

Menurutnya, para pedagang harus menghilangkan rasa ragu-ragu dan rasa takut pada pihak manapun. Hal ini, tentu untuk menuju perubahan yang lebih baik sangat dbutuhkan penataan melalui pembangunan secara komprehensif segala sektor.

“Termasuk pembangunan penataan pasar (lama) bojonegoro,”tukasnya.

Dia menegaskan, jika semua unsur elemen Pemerintahan Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh muda, persatuan pedagang dan masyarakat umum harus bersinergi mendukung penataan kota yang lebih berestetika dan berwawasan lingkungan.

“Demi pelayanan masyarakat pada umumnya dan pedagang pasar pada khususnya,”tegasnya.

Dia menyatakan, jika masyarakat Bojonegoro sudah sangat cerdas untuk menganalisa dan mendukung perubahan pembangunan secara komprehensif demi kepentingan bersama.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *