JEMBER | MMCJATIM – Rangkaian sidang praperadilan Kades Klatakan vs Polres Jember berakhir hari ini, Senin (24/10). Ending dari perseteruan hukum itu bisa ditebak. Kades Klatakan Ali Wafa kalah. Hakim tunggal Totok Yanuarto menolak permohonan Ali Wafa, karena menilai proses penahanan dan penangkapan telah sesuai dengan prosedur KUHAP.
Selama proses persidangan sejak sepekan belakangan, penasihat hukum kedua belah pihak hadir secara langsung di ruang sidang. Baik Penasihat Hukum Kapolres Jember, Dewatoro, maupun Penasihat Hukum Kades Klatakan, M. Husni Thamrin. Bagaimana tanggapan keduanya atas putusan hakim tersebut?
Kepada awak media M. Husni Thamrin mengaku menghormati putusan tersebut. Sebab, sidang praperadilan itu telah inkrah. Pihaknya juga tak bisa melakukan banding. Meski demikian, dirinya menyimpan satu catatan penting yang disebutnya sangat substansi. Yakni pada kesalahan nama pada identitas tersangka saat proses penangkapan jg dan penahanan. Meski belakangan kesalahan itu telah diperbaiki oleh Polres Jember.
“Sampai sekarang, pihak keluarga atau pemohon belum memegang hasil perbaikan berkas penangkapan dan penahanan yang katanya telah diperbaiki itu,” ungkapnya. Thamrin menilai, sejak awal, kasus yang menimpa kliennya itu mendapat perlakuan berbeda oleh aparat penegak hukum, dibandingkan dengan kasus pidana yang lain. Pertama, dari proses hukum yang begitu cepat mulai dari kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, hingga masuk ke PN Jember hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari tiga hari.
Bahkan, naiknya berkas dari tahap satu ke tahap dua hanya butuh waktu hitungan jam. “Menurut saya, ini adalah proses hukum tercepat se Indonesia,” imbuhnya saat ditemui di PN Jember
Dia juga menyebut, dari tiga perkara di PN Jember yang menyeret Kades Klatakan. Mulai dari perdata tanah kas desa, kasus pidana pencurian tebu, dan permohonan praperadilan dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Totok Yanuarto.
Thamrin memprediksi, hasil putusan perkara Kades Klatakan yang lain juga tidak akan jauh berbeda dengan putusan praperadilan.”Kedepan tinggal menunggu sidang perdata gugatan hak milik TKD dan sidang pokok perkara pidana pencurian tebu tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kapolres Jember Dewatoro menyebut, putusan hakim telah sesuai dengan pertimbangan dari fakta persidangan. Dengan ini, kliennya telah dinyatakan menang. “Kami tinggal menunggu salinan putusan saja,” timpalnya.
Sebelumnya, kasus Kades Klatakan ini bermula saat Ali Wafa sebagai kades, memanen tebu yang tumbuh di atas tanah kas desa (TKD) yang diklaim menjadi haknya. Namun, rupanya lahan tebu tersebut tengah berada dalam masa sewa oleh salah satu pengusaha yang juga ketua partai penyokong penguasa di Jember. Sedangkan akad perjanjian sewa menyewa itu terjadi pada masa kades sebelumnya. (Rokim)