Bapenda dan Dinas PMD Bojonegoro, Fasilitasi Pencairan ADD Maupun Terkait PBB P2

Bojonegoro, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, mengatakan, jika selama ini Pemkab Bojonegoro berupaya membantu pemerintah desa yang belum mendapatkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua tahun 2022.

“Bahkan, Bupati Bojonegoro telah membentuk tim fasilitasi penyaluran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah tahun 2022,” tegas Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti, Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan, ada lima tugas pokok tim fasilitasi yang diketuai oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD). Diantaranya, melakukan fasilitasi penyelesaian masalah berdasarkan pengaduan masyarakat dan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan Alokasi Dana Desa.

“Termasuk, membantu desa yang kesulitan melunasi tunggakan PBB P2 sebagai salah satu syarat penyaluran ADD,” tandasnya.

Dia mencontohkan, Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno, yang meminta difasilitasi terkait uang PBB P2 yang digunakan perangkat desanya hingga Rp70 juta.

“Ya kita bantu fasilitasi itu sampai ke Kejaksaan agar selesai permasalahannya,” tukas Ibnoe.

Selama ini, ada beberapa permasalahan di Desa yang membuat pelunasan PBB P2 tidak sesuai target yakni Wajib Pajak (WP) tidak diketahui keberadaannya, Wajib Pajak tidak bisa membayar serta uang PBB P2 yang dibawa perangkat desa itu sendiri.

“Itu sudah alasan klasik, sehingga kita bantu dengan berbagai upaya supaya Pemdes ini bisa melunasi PBB P2nya,” ucapnya.

Dia menegaskan jika pelunasan PBB P2 menjadi salah satu syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sesuai dengan Perda Perbup No 23 tahun 2015 tentang penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sebagaimana Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Didalam Perda juga sudah jelas aturan tentang pembagian Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Menurutnya, Pemdes masih bisa mendapatkan kesempatan penyaluran ADD tahap II dan III tahun 2022 ini dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro jika memang PBB P2 di desanya belum lunas 100 persen.

“Kita ini fleksibel, kalau memang desa tidak sanggup dengan alasan yang memberatkan tentu ADD akan tetap cair. Asalkan ada surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro baru kita laksanakan,” tandasnya.

Pria berkacamata minus ini juga menyayangkan tahun ini jumlah desa yang meningkat tunggakan PBB P2-nya. Karena, pada tahun 2021 lalu, hanya 13 desa yang tidak bisa melunasi PBB P2, sedangkan saat ini bertambanh banyak.

“Lha ini kok malah infonya ada 60 desa yang PBB P2 nya belum lunas, kan patut dipertanyakan,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *