Polresta sidoarjo ringkus 73 tersangka saat operasi tuntas narkoba 2022

SIDOARJO | MMCJATIM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Hasil Operasi tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai dari 22 Agustus sampai 2 September 2022.

Konferensi Pers di Gelar di Mapolresta Sidoarjo Selasa (13/09/2022) , dalam Operasi Tumpas Narkoba 2022 ini Satresnarkoba dan jajaran berhasil ungkap 61 kasus tindakan Narkotika dengan mengamankan barang bukti obat jenis Double L sebanyak 59.995 , Ekstasi sebanyak 71 butir , Sabu 209,46 gram .

Sementara itu Polisi juga mengamankan 73 tersangka ,Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo mengungkapkan ” Hari ini kita menggelar ungkap kasus Hasil Operasi tumpas Narkoba Semeru 2022 yang terdiri dari 61 kasus dan mengamankan 73 tersangka yang terdiri 70 laki-laki dan dua perempuan ” ucapnya .

” Barang bukti yang dapat diamankan berupa Handpone 53 unit , Kendaraan roda dua ada 13 unit ,uang tunai sebesar Rp.1.500.000 ” jelas Kusumo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 196 atau pasal 197.

Kontributor : Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *