Diduga Proyek Jembatan Malo 23 Abaikan K3 dan Tanpa Pasang Papan Informasi di Tempat Umum

BOJONEGORO | MMCJATIM – Pekerjaan proyek pembangunan dan pelebaran jembatan malo 23 (Tambakromo – Malo), di Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, mulai disoroti oleh warga yang melintas.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berlangsung sekitar 3 minggu ini tanpa dipasang papan nama informasi proyek di tempat umum, dan para pekerjanya tampak mengabaikan K3.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Perlu diketahui bahwa sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan seharusnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pekerjaan fisiknya dilakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalang.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada salah seorang di lokasi proyek yang mengaku sebagai konsultan pengawas, dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya para pekerja proyek sudah diperintahkan untuk memasang papan informasi proyek, tapi mereka tetap membandel tidak memasangnya.

“Para pekerja proyek sudah disuruh memasang papan informasi proyeknya, agar diketahui publik atau terlihat oleh setiap warga yang melintas, namun mereka bandel tetap tidak memasang, dan sementara ini papan informasi proyeknya masih ditaruh di kontrakan atau mes para pekerja,” ucap salah seorang yang mengaku konsultan pengawas proyek tersebut, pada Selasa (16/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *