Pengurukan Lokasi Taman dan Lapangan Desa Tambakrejo Menggunakan Limbah Proyek

BOJONEGORO | MMCJATIM – Maraknya aktifitas memanfaatkan limbah bekas galian suatu proyek pemerintah, yang diduga dipergunakan sebagai matrial untuk pengurukan suatu lahan atau lokasi tertentu.

Harusnya diperhatikan dulu asal usul matrialnya, dan kepemilikan matrial tersebut atas pihak siapa, serta proses perijinannya juga bagaimana, sehingga jelas status matrial tersebut.

Sebagaimana ada salah satu aktifitas yaitu pengurukan lapangan dekat balai desa, dan pengurukan lahan untuk taman di halaman Balai Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Diduga aktifitas pengurukan lokasi untuk taman depan balai desa, dan pengurukan lapangan tersebut belum mengantongi perijinan resmi terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), maupun perijinan terkait pengeringan lahan.

IMG-20220724-WA0029

Yang mana pengurukan lahan untuk taman dan lapangan tersebut diambilkan dari tanah bekas galian (limbah) proyek pemasangan U-DITH yang berada di samping jalan poros kecamatan, tepatnya depan pagar halaman balai desa setempat.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sodik selaku pengawas (mandor) proyek pemasangan U-DITH dari pihak CV. TRI JAYA, menjelaskan bahwa limbah bekas galian untuk pemasangan U-DITH tersebut diminta Kades Tambakrejo untuk menguruk lokasi taman depan balai desa, dan juga untuk menguruk lapangan yang berada di sebelah selatan masjid depan balai desa setempat.

“Tanah limbah bekas galian proyek untuk pemasangan U-DITH itu diminta Pak Kades untuk menguruk taman, bahu jalan, dan lapangan, bahkan salah seorang kasun di desa ini juga meminta tanah limbah untuk diangkut ketempatnya,” tutur Sodik.pada Sabtu (23/07/2022).

Salah seorang sopir dam truck yang mengangkut limbah tersebut juga mengakui bahwa limbah tersebut akan diangkut menuju lapangan.

Awak media juga mengkonfirmasi kepada Basiman Kepala Desa Tambakrejo terkait hal tersebut, dirinya mengakui bahwa tanah limbah bekas galian dari proyek pemasangan U-DITH tersebut diminta untuk pengurukan lokasi taman dan lapangan.

“Iya tanah limbah bekas galian proyek pemasangan U-DITH tersebut untuk menguruk lokasi taman di halaman balai desa, dan juga untuk menguruk lapangan walaupun hanya sedikit,” ucap kades. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *