Bojonegoro, – Desa Kendung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama EDHI PENI. BUMDes ini mempunyai beberapa program yakni, simpan pinjam untuk warga, pemenuhan kebutuhan pertanian dan lainnya. Menitik keseharian warga masyarakat petani Desa Kendung selain menanam padi juga banyak menanam holtikultura seperti terong dan sayuran lainnya.
Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan.
“ Ya, sekarang desa kami telah memiliki BUMDes EDHI PENI, ” ujar Kepala Desa (Kades) Pujiono dengan didampingi Kaur Keuangan di sela-sela dinasnya diforum komonikasi bersama perangkatnya.
BUMDes EDHI PENI tambah Pujiono, berdiri pada 2013. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). “ Desa Kendung kalau memiliki PAD bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti masyarakat putus sekolah, masyarakat kurang mampu, sehingga bisa dibantu dengan dana PAD yang bersumber dari hasil desa,” ungkap Pujiono
Hal senada juga disampaikan ketua BUMDes EDHI PENi Kashadi, ia mengatakan, 99 persen warga Desa Kendung adalah masyarakat petani. “ Jadi kita ingin mencoba menjawab kebutuhan masyarakat petani, kaitan dengan prasarana dan sarananya. Mengingat wilayah agraris, tentu tidak lepas dari kebutuhan pangan, kaitannya dengan kegiatan pertanian,” jelasnya.
Kashadi juga mengatakan hal ini Kami selalu melibatkan semua elemen perangkat desa dan masyarakat desa Kendung. ” Selalu minta saran dan masukkan. Terlebih pada kepala desa kami,” tegasnya.
Sementara, menurut Heru Wicaksi SSTP,MM selaku pembina kecamatan Padangan mengatakan LKM/BUMDes haruslah mencakup dua aspek yaitu, aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri sendiri harus saling terkait dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan usaha mikro.
Lanjutnya, dalam aspek regulasi, berdasarkan studi dan pengalaman selama ini, masih terbatasnya layanan kerangka hukum keuangan mikro, kurang memadainya peraturan pengawasan, serta masih diterapkannya bentuk kredit bersubsidi dengan target sasaran tertentu. ” Tanpa mendesain system tabungan sebagai investasi masyarakat,” terangnya.
Masih menurut Heru, sedangkan dalam aspek kelembagaan. Secara ekonomi di tingkat pedesaan belum tersentuhnya kelembagaan yang memungkinkan diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
” Oleh karena itu instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan Badan Usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUMDes. ” tutup pria yang pernah menjabat pembina/camat di Trucuk ini.
Sekedar informasi, Desa Kendung memiliki 10.221 jiwa (penduduk). Dengan keberadaan BUMDes tersebut, diharapkan bisa menjadikan masyarakat sejahtera.
Sumber : S88
Editor : Didik Sap