Bojonegoro – Terkait adanya sengketa tanah yang terjadi antara dua warga di wilayah Baureno. Menyikapi hal itu jajaran Polsek Baureno, Bojonegoro, dengan di dampingi pengacara pihak tergugat memediasi kedua belah pihak sengketa. Bertempat di Pendopo Balai Desa Banjaran Kec. Baureno, Bojonegoro Jawa-Timur. Jum’at (1/7/2022).
Keberhasilan memediasi perselisihan warga di Desa Banjaran yang di picu pengerusakan tanaman di batas tanah dengan berakhir damai itu tak lepas dari tindakan persuasif dan humanis Presisi pihak Polsek Baureno.
Mediasi tersebut di hadiri Kepala Desa dan perangkat Desa Banjaran, Kanit Binmas Polsek Baureno, Babinsa dan Babinkamtibmas, dan kedua pihak yang berselisih.
Adapun mediasi ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketentraman dan persaudaraan antar warga agar setiap konflik yang harusnya bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan tidak selalu berakhir ke jalur hukum.
Menanggapi hasil keputusan tersebut, Moch Tohirin SH, MH, selaku Kuasa Hukum tergugat mengaku sangat mengapresiasi semua pihak, khususnya peran polsek Baureno dalam menyelesaikan perselisihan antar warga ini.
“Apresiasi positif khususnya kepada Kepolisian sektor Baureno yang telah menyelesaikan permasalahan ini melalui Restorative Justice,” ungkapnya.
Selain itu CT panggilan akrabnya. Di momen tersebut menyampaikan selamat ulang tahun Polri.
” Selamat HUT Bhayangkara ke 76,”ungkap Pengacara muda alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Menurut dia, Persoalan konflik warga, apalagi antar tetangga dan keluarga sangat pelik, dan melihat perselisihan ini ia selaku Kuasa Hukum sebelumnya sudah menyarankan, jika masalah ini juga di selesaikan dengan musyawarah.
“Alhamdulillah, akhirnya konflik yang saya lihat ringan ini bisa di selesaikan dengan cara duduk bersama, lalu menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk saling menerima keputusan bersama.” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Baureno Iptu Mat Suiswanto saat di konfirmasi membenarkan adanya perselisihan terkait batas tanah di wilayah hukum yang di pimpinya.
” Betul mas jadi, warga Banjaran mempunyai masalah batas tanah dan salah paham masalah pohon bambu yangg dipotong.” jawabnya melalui Chat WA.
Kapolsek asli putra Baureno okni juga menyampaikan, pihaknya mengedepankan problem Solfing dan mengutamakan mediasi.
” Kami polsek baureno mengutamakan problem solfing mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan,”tuturnya.
Selain itu pria yang pernah menjabat Kanit Lantas di Polres Bojonegoro ini menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Banjaran apabila tanahnya belum ada sertifikat, sebisa mungkin atau di usahakan untuk mengurus hak kepemilikan agar konflik seperti ini tak terjadi lagi.
” Himbauan kami bagi warga banjaran segera menyertifikatkan tanahnya jadi, jelas bukti kepemilikanya.” tutup Kapolsek
Sekedar informasi, Kapolsek juga menyampaikan semua pihak yang sudah membantu jalanya mediasi termasuk pengacara yang di tunjuk pihak tergugat dengan mengupayakan damai.
Editor : Didik Sap