Gresik  

Polsek Driyorejo Gresik Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Asal Surabaya

GRESIK | MMCJATIM – Anggota Reskrim Polsek Driyorejo kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Desa Driyorejo,Rabu (02/03/2022).

Anggota Reskrim Polsek Driyorejo yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Aswoko melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat-tempat yang dianggap rawan, hari Jumat 26 02 2022 pukul 22.00 WIB.

Saat melaksanakan kegiatan patroli, petugas Polsek Driyorejo mengetahui gerak gerik 2 orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, petugas langsung melakukan pembuntutan mulai dari Desa Driyorejo menuju Desa Krikilan lalu ke Desa Sumput dan ke Desa Petiken hingga Desa Tenaru.

Petugas yang kehilangan jejak terus melanjutkan patroli dengan menyisir Desa Cangkir, pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari Polisi mendapati 2 orang yang mencurigakan yang sudah diintai sebelumnya, ternyata orang itu sedang mendorong sepeda motor Mio warna merah menuju ke arah Surabaya.

Kecurigaan petugas semakin yakin, ketika di interogasi dilapangan orang itu tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, orang itu mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong tersebut ternyata hasil curian di Desa Driyorejo.

Tersangka tersebut beserta Motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Mapolsek Driyorejo, dan identitas pelaku curanmor bernama Akromul Azis warga Tambak Asri , Jalan Bunga Rampai, Surabaya, sedangkan seorang temannya kabur, tapi Polisi udah mengantongi identitas pelaku.

Sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio tersebut milik Firman Maulana Hadi, Warga Desa Driyorejo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi mengatakan TSK mencuri sepeda motor dengan merusak kunci sepeda motor , TSK merusak menggunakan alat beri kunci T.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari TSK tersebut,” tegasnya.

TSK dan Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah diamankan di Mapolsek Driyorejo.

TSK dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.”sambung Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *