GRESIK | MMCJATIM – Polres Gresik bergerak cepat berhasil menangkap pelaku Begal Driver Online kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil diringkus usai beraksi melakukan pembegalan kepada seorang Driver Online.
Identitas pelaku adalah Wawan Hermanto warga Desa Bulaklo / Kecamatan Balen / Kabupaten Bojonegoro, korbannya yaitu Pambudi jalan Kepuh / Kabupaten Sidoarjo, Senin (21-02-2022).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis setelah menerima laporan pada hari Minggu 20-02-2022 sekitar pukul 22.30 WIB petugas Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait laporan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban posisi saat ini berada di RS Semen Gresik. Petugas opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan tempat korban guna mencari informasi lebih lanjut.
Setelah mendapat informasi dari korban anggota Sat Reskrim Polres Gresik langsung mencari keberadaan TSK pencurian dengan kekerasan yang telah membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.
Hari Senin 21-02-2022 sekitar pukul 02.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan TSK (Wawan Hermanto), karena TSK melakukan perlawanan dan kabur sehingga anggota Sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur, setelah berhasil ditangkap TSK dilakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya TSK mengakui kalau telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan kalau anggota Sat Reskrim Polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di rumah TSK di Desa Bulaklo – Kecamatan Balen – Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban (Pambudi).
Ditambah satu buah handphone merek redmi warna cream milik korban selanjutnya TSK berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara, tambah Wahyu.
Diketahui tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih, kemudian pada saat diperjalanan menuju bandara Surabaya.
Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba tersangka menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka, handphone milik korban Pembudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh tersangka.
Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan langsung diduduki oleh tersangka, lalu dikemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah Gresik, setelah sampai dibawah jembatan Desa Prambangan – Kecamatan Kebomas – Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.
Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro dengan membawa mobil Suzuki Ertiga dan handphone milik korban. (Mal)